Tegas..!! Guru Dan Kepsek Pemalsu Kwitansi Dana BOS Di Penjara 10 Tahun
SELAMAT DATANG DI RUANGGURU.MY.ID_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan serius untuk menindak oknum kepala sekolah dan guru yang menyelewengkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan melakukan pungutan liar.
KPK akan menggandeng Kementerian Pendidikan Nasional dan Bank Dunia untuk membuat kemudahan akses laporan masyarakat terhadap dua bentuk penyimpangan tersebut. KPK mengincar oknum yang melakukan pungutan liar itu berdasarkan pasal gratifikasi yaitu Pasal 12 Pasal 12C UU/31/1999 sebagaimana UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Oleh karena itu, Bapak/Ibu guru harus berhati-hati dan lebih transparan mengelola dana BOS mulai sekarang agar tidak bernasip sama dengan Guru berikut yang berakhir dengan penjara seumur Hidup, imbuh juru bicara KPK Febri Diansyah, S.H.
Tak banyak publikasi, diam-diam Kejaksaan (Kejari) menahan tenaga pendidik terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak disalurkan dengan baik akhirmya terjerat hukuman yang sangat berat.
Sumber : metronusantara.co.id
Demikian
berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage
dan tetap kunjungi situs kami di WWW.RUANGGURU.MY.ID, Kami
senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir
dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga
informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
loading...

Belum ada Komentar untuk "Tegas..!! Guru Dan Kepsek Pemalsu Kwitansi Dana BOS Di Penjara 10 Tahun"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.